Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan Legal Due Diligence

tahapan legal due diligence

Due diligence adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan oleh seorang calon pembeli dalam dunia bisnis. Ini karena pembeli atau pemilik baru sebuah aset perlu harus bertanggung jawab dengan segala perkara yang terjadi dalam bisnis tersebut. Legal due diligence adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang konsultan hukum pada suatu perusahaan.

Uji tuntas atau legal due diligent atau audit hukum adalah investigasi terhadap bisnis atau individu dan merupakan bentuk itikad baik yang dilaksanakan sebelum pihak-pihak yang ingin bekerjasama melakukan kesepakatan. Dalam dunia kesehatan kerap disebut medical check up, yaitu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dengan melalui pemeriksaan ini diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak dini. Dalam dunia perbankan uji tuntas kerap disebut dengan istilah Know Your Customer (KYC) yaitu proses di mana bank mendapatkan informasi faktual identitas diri nasabah. Tujuannya agar bank terhindar dari risiko penyalahgunaan untuk tindak kriminal dan agar memahami konsumennya. Dalam dunia bisnis kita mengenal istilah Know Your Vendor (KYV) yaitu uji tuntas terhadap vendor dengan tujuan di antaranya untuk mengetahui performa calon vendor, track record, dan status hukum.
Itikad baik ini menjadi fondasi dalam sebuah kesepakatan kerja sama yang disebutkan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Dengan kata lain, itikad baik adalah poin penting dalam kerja sama yang legal dan diakui secara universal. Itikad baik pula yang akan memberikan kekuatan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kesepakatan apabila hal yang tak diinginkan terjadi selama kontrak kerja sama berlaku.

Pengertian Due Diligence

Legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.

Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak. Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi risiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik.

Proses due diligence adalah tidak mencakup hukum semata. Namun, bisa juga melibatkan atau mencakup aspek lainnya yang hendak dinilai. Beberapa contoh variasinya, antara lain financial, tax, environmental, dan customer. Sebagai informasi, yang dimaksud financial due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara saksama oleh akuntan atau konsultan keuangan pada kondisi finansial dari sebuah perusahaan.

Lalu, tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan dari rekam jejak perpajakan sebuah perusahaan. Kemudian, environmental due diligence adalah pemeriksaan secara saksama atau penilaian atas potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan. Terakhir, customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

Jenis-jenis Due Diligence

Secara garis besar, ada dua jenis LDD, yakni full due diligence dan limited due diligence. Sesuai dengan namanya, full due diligence melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya, Jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

Sementara itu, limited due diligence merupakan audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

Tujuan Due Diligence

Ada empat tujuan LDD. Pertama, memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit. Kedua, memeriksa legalitas badan hukum. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum. Keempat, memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.

Selain empat tersebut, faktanya dalam praktiknya, legal due diligence (LDD) memberikan banyak manfaat. Dalam seminar yang diselenggarakan Hukumonline, SSEK Indonesia Legal Consultants memaparkan bahwa LDD memberikan banyak keuntungan dalam proses jual beli perusahaan. Keuntungannya tidak hanya bagi penjual, namun juga bagi pembeli.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud bagi penjual:

1. LDD berfungsi untuk memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan;

2. LDD dapat dimanfaatkan penjual untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli;

3. LDD dapat dijadikan sebagai pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab;

4. LDD dapat digunakan untuk menutup sejumlah kejelekan perusahaan; dan

5. LDD juga bisa menjadi langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

Adapun manfaat LDD bagi pembeli:

1. LDD dapat menjadi alat untuk memperkuat penilaian target;

2. LDD merupakan alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli;

3. LDD memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.

Tahap-tahap melakukan Due Diligence

Ada empat tahapan dalam LDD, yakni tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi atau merger), pembentukan tim, persiapan due diligence request list, dan pemeriksaan dokumen. Setidaknya ada delapan dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD. Dokumen yang dimaksud:

1. Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan;

2. Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya;

3. Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya;

4. Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya;

5. Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya;

6. Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya;

7. Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya;

8. Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.

Proses Melaksanakan Due Diligence

Sebelum melakukan due diligence perlu dilakukan beberapa langkah awal. Pertama, lakukan general meeting dengan pemilik perusahaan, jajaran direksi, komisaris, dan atau pemegang saham. Pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui garis besar perusahaan.

Kemudian, bicarakan lebih lanjut tujuan due diligence yang diminta. Hal ini penting untuk menentukan jenis due diligence yang akan dilakukan.

Jika dua hal tersebut telah dilakukan, ini langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

Pemeriksaan dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawab pemilik baru (contohnya perjanjian jual beli, hak atas aset, laporan pajak dan keuangan)

Analisis kapitalisasi perusahaan dan potensi keuntungan

Berbicara dengan karyawan perusahaan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kondisi bisnis

Berbicara juga dengan pelanggan perusahaan

Jika ada tuntutan hukum yang sedang berlangsung, minta bantuan pengacara

Memang proses ini sangat panjang dan berliku. Banyak pihak yang terlibat di dalamnya seperti pengacara, akuntan, broker, penjual, dan juga negosiator.

Semuanya harus memberikan informasi yang jelas dan apa adanya. Kesalahan kecil bisa dianggap sebagai tindakan kriminal dan bisa dibawa ke ranah hukum. Sebagai investor atau pembeli, Anda harus melakukan proses ini secara cermat dan hati-hati.

Hal-Hal yang Perlu Disiapkan

Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk diperiksa dan diverifikasi. Berikut di antaranya.

Informasi Jajaran Direksi Perusahaan

Informasi mengenai jajaran direksi yang sedang menjabat dan identitasnya sangat penting. Konsultan Hukum Anda perlu mencari tahu apakah ada direksi yang terlibat dalam perkara yang mungkin akan memengaruhi perusahaan.

Anggaran Dasar Perusahaan

Anggaran dasar perusahaan yang akan dibeli harus Anda ketahui. Mintalah akta pendirian perusahaan, kegiatan usaha, dan juga perubahan anggaran dasar jika ada.

Mempersiapkan dokumen mengenai ketentuan pengangkatan komisaris atau direksi juga perlu diperiksa. Pastikan juga adanya dokumen mengenai peraturan-peraturan dalam perusahaan juga ketentuan pelaksanaan rapat-rapat.

Dokumen Mengenai Aset

Lakukan pengecekan juga terhadap aset perusahaan. Pastikan dokumen mengenai aset yang dimiliki sudah lengkap. Periksa status kepemilikan dan juga sengketa bila ada, serta pembebanan aktiva.

Dokumen Pajak

Persiapkan dokumen mengenai riwayat pembayaran pajak dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Cari tahu apakah ada pajak terutang atau riwayat keterlambatan membayar pajak.

Dokumen Asuransi

Selain pajak, dokumen mengenai asuransi juga harus disiapkan. Anda perlu mengetahui hal-hal terkait asuransi seperti objek asuransi, penanggungnya, risiko yang ditanggung, jumlah tanggungan, hingga jangka waktunya.

Cari tahu juga aset apa saja yang diasuransikan oleh perusahaan. Selidiki juga kemampuan pertanggungan atau kemampuan menutup risiko tanggungan.

Berbagai Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga juga perlu Anda cek. Misalnya perjanjian utang-piutang, pemasok, hingga pemegang saham. Pastikan semuanya terekam dengan baik.

Dokumen Hal Internal Perusahaan

Hal-hal internal perusahaan juga perlu diperiksa. Karena itu, dokumen terkait permasalahan kepegawaian seperti jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja, kesepakatan kerja, serta upah tenaga kerja perlu Anda ketahui.

Dokumen tentang Tuntutan atau Sengketa

Terakhir, dokumen tentang tuntutan atau sengketa. Penyelidik Anda juga perlu memeriksa berbagai dokumen tentang tuntutan, sengketa, dan perkara. Masalah-masalah ini harus diperiksa untuk mengetahui keadaan perusahaan.

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn