Dalam dunia hukum dikenal beberapa istilah sebagaimana yang dimaksud diatas. Beberapa orang ada yang sudah paham bahkan sudah banyak terjun di dalamnya (khusus praktisi hukum). Namun, banyak juga orang yang masih merasa kebingungan untuk memahaminya. Maka dari itu, melalui artikel ini, mari kita coba ulas apa yang membedakan istilah-istilah tersebut satu sama lain.
Kita mulai dengan membahas legal audit.
LEGAL AUDIT
Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
e. dan sebagainya.
Sehubungan keperluan suatu Legal Audit tersebut di atas, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:
a. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;
c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;
d. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;
e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;
f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;
g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;
h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal-hal yang termasuk ke dalam katagori Legal Audit antara lain, yaitu:
- Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran;
- Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;
- Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
LEGAL OPINION
Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat (UU No. 18 Tahun 2003) untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit).
Legal opinion harus mencakup identifikasi, perihal :
(i) Masalah hukum;
(ii) Identifikasi fakta hukum;
(iii) Inventarisasi aturan hukum;
(iv) Pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan;
(v) Pembuatan analisis hukum, dan
(vi) Pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Legal opinion juga harus mencakup :
(a) identifikasi masalah hukum;
(b) identifikasi fakta hukum;
(c) inventarisasi aturan hukum;
(d) pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan;
(e) pembuatan analisis hukum, dan
(f) pembuatan kesimpulan.
LEGAL MEMORANDUM
Memposisikan diri diantara dua pihak merupakan hal penting dalam menyusun legal memo
Legal memorandum atau yang biasa disebut legal memo bertujuan untuk memberikan informasi dari hasil penelitian dan analisis hukum kepada sesama profesional hukum dengan sudut pandang klien agar dapat membantu klien mengambil keputusan. John C. Kleefeld, seorang asisten professor di University of Saskatchewan College of Law, Canada memberikan beberapa tips untuk menyusun legal memo khususnya untuk Junior Lawyer dalam artikelnya yang berjudul “Write Me A Memo”.
Dalam menulis legal memo, terdapat 4 jenis reasoning dalam analisis yang dapat digunakan yaitu rule-based, analogical, narrative, dan policy-based. Hal penting yang juga harus diperhatikan dalam membuat legal memo yaitu penulisan yang baik, pemilihan kata, gaya penulisan yang tepat, cara mengutip yang benar, dan terutama penyampaian yang tepat waktu. Berikut beberapa tips dalam membuat legal memo.
Posisikan diri diantara kedua belah pihak
Jika melihat subjek yang dituju dan tujuan dibuatnya, legal memo harus bersifat seimbang dan objektif. Penulis harus benar-benar akurat dalam menjelaskan aturan hukumnya. Hal ini berbeda dengan metode penulisan hukum lainnya seperti berkas atau fakta persidangan dimana tujuannya berusaha untuk memberi “keyakinan”. Salah satu cara untuk menguji objektivitas Anda: apakah memo Anda pada dasarnya sama jika Anda menulisnya untuk pihak lawan? Jika demikian, Anda kemungkinan menemukan keseimbangan yang tepat.
Pilih metode yang tepat
Metode yang sering digunakan dalam membuat legal memo yaitu IRAC (issue-rule-application-conclusion). Berangkat dari adanya isu hukum, lalu sangkutkan dengan aturan yang relevan (“aturan” mencakup semua proposisi hukum, apakah berdasarkan undang-undang atau yurisprudensi, konsisten atau bertentangan), dan menerapkan aturan-aturan tersebut pada masalah untuk mencapai kesimpulan. Selain itu dikenal pula metode FILAC (facts-issues-law-analysis-conclusion) yang mengutamakan pentingnya fakta dalam suatu isu hukum. Juga metode lainnya yang dapat digunakan jika bersumber dari putusan pengadilan yaitu facts, first-instance decision, mid-level appellate decision, issues on appeal dan sebagainya.
Tentukan isu hukum yang tepat
Penggambaran isu hukum menjadi hal krusial dalam penulisan legal memo. Isu hukum yang baik adalah bagaimana cara merajut fakta dan hukum. Rumus yang digunakan adalah melihat fakta dan hukum dan membuatnya dalam bentuk pertanyaan. Meskipun terkadang Anda melihat masalah hukum atau fakta murni salah satunya saja. Untuk memo yang lebih informatif, cobalah lakukan analisis: akankah pihak-pihak yang berlawanan mengkarakterisasi masalah dengan cara yang sama? Jika tidak, maka sebaiknya perlu menganalisis kembali isu yang diperlukan. Namun jika jawaban atas pertanyaannya adalah ya, Anda harus menyampaikan strategi yang akan dan dapat dilakukan oleh para pihak. Sehingga strategi tersebut dapat dilakukan di kemudian hari.
Pilih aturan hukum yang relevan
Setelah mengidentifikasi dan menggambar isu hukum, kaitkan dengan aturan hukum yang relevan. Jika aturan tersebut ada dalam konstitusi, undang-undang atau peraturan lainnya, mulailah dengan aturan yang paling relevan. Sertakan teks lengkap dari ketentuan tersebut sehingga Anda tidak memaksa pembaca untuk mencarinya di tempat lain. Untuk memperdalam pemahaman pembaca, Anda dapat mengutip putusan pengadilan tentang isu terkait dan bagaimana hakim memutusnya. Juga perlu dijelaskan apabila hakim tidak menggunakan dasar hukum yang Anda gunakan pada isu tersebut. Jangan lewatkan bagian analisis Banyak orang yang melewatkan bagian analisis, lompat dari penjabaran aturan hukum langsung kepada kesimpulan. Hal ini membuat pembaca tidak mengerti alasan atau dasar dibuatnya kesimpulan. Untuk itu, penulis dapat menggunakan rule-based, analogical, narrative, dan/atau policy-based. Analisis dengan metode rule-based menciptakan struktur dasar untuk membahas undang-undang dan kasus. Penalaran dengan analogi atau disanalogi juga penting ketika ada referensi kasus lain yang dapat membantu atau bahkan menjatuhkan kasus klien Anda. Meskipun ini adalah jenis alasan yang paling penting dan sering digunakan dalam membuat memo atau factum hukum, Anda harus dapat menggunakan semua jenis di atas saat diperlukan. Harus diingat, yang terpenting dalam membuat legal memo ialah harus seimbang. Pilih metode penalaran Anda, analisis fakta dan hukum dan melihatnya dari berbagai sudut pandang.
Legal Drafting
Sebuah aktifitas hukum berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Legal drafting menjadi kebutuhan bagi setiap perusahaan sebagai tata aturan atau acuan dalam melakukan sesuatu. Untuk mempermudah proses kerjanya, perusahaan akan membuat beberapa dokumen pengikat, seperti adanya janji pra kontrak yang berisi tentang klausula-klausula penting dalam kontrak.
Pemahaman mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum atau orang yang kerap melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak dengan pihak lain di berbagai bidang dan instansi karena pada faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Sehingga dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.