Apa itu Konsultan Hukum Perusahaan dan Tugas Konsultan Hukum Perusahaan?

Jasa Konsultan Hukum dan Legal Jakarta
Secara sederhana, yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Perusahaan adalah orang yang memberikan konsultasi terkait hukum kepada perusahaan Anda.  
Dengan kata lain Konsultan Hukum Perusahaan berguna untuk memberikan petunjuk, arahan, serta solusi terkait masalah hukum yang ada di perusahaan Anda atau bahkan memberikan petunjuk untuk mecegah agar tidak terjadi masalah hukum di perusahaan Anda.
Adapun Tugas konsultan hukum perusahaan misalnya mencakup:
  1. Memberikan pendapat, nasihat/advis hukum kepada Perusahaan Anda terhadap perkara yang dihadapi Perusahaan baik perkara perdata, pidana, pertanahan, property, kepailitan, hak atas kekayaan intlektual, sengketa tata usaha negara, perselisihan ketenagakerjaan/hubungan industrial maupun arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan sebagainya;
  2. Membuat dan memberikan nasehat hukum, pendapat hukum (legal opinion) dan konsultasi hukum (legal consultation) baik secara tertulis dan/atau lisan tentang segala macam permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan Anda
  3. Membuat dan mengirim somasi (teguran/seruan) untuk kepentingan dan atas nama Perusahaan atau mempelajari somasi yang diajukan oleh pihak ketiga dan membuat serta mengajukan balasan/tanggapan atas somasi tersebut;
  4. Mendampingi Perusahaan dalam pertemuan (mediasi) dan/atau negosiasi terkait dalam rangka kerjasama maupun penyelesaian perselisihan dan membantu Perusahaan pembuatan dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penyelesaian hal tersebut;
  5. Membuat atau memberikan masukan/review terhadap kontrak-kontrak bisnis perusahaan.
  6. Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal due Diligence) terhadap aktivitas atau kegiatan bisnis perusahaan
Berdasarkan hal tersebut, maka jelas sudah apa itu konsultan hukum perusahaan dan apa saja tugas-tugasnya bagi perusahaan Anda.

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn

Artikel Terbaru