Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mengurus di OSS

jasa mengurus nomor induk berusaha

Apa itu NIB?

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Subjek Perizinan NIB

Agar proses pembuatan NIB berjalan mudah dan cepat, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, seperti:

  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar
  • Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Jika kamu merupakan pemilik usaha baru, pastikan untuk membuat bisnis plan yang benar dan terperinci sebelum mengurus NIB.

Cara mendapatkan NIB dengan mudah

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

  1. Bentuk Usaha

    Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
  2. Persyaratan Dokumen

    Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:

    – Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
    – Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
    – Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
    – Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
    – Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    – Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

– Nama & NIK
– Alamat Tinggal
– Bidang Usaha
– Lokasi Penanaman Modal
– Besaran Rencana Penanaman Modal
– Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
– Nomor Kontak Usaha
– NPWP Pelaku Usaha perseorangan
– Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. Semoga ulasan kami membantu dan memperlancar anda dalam mendapatkan NIB untuk usaha anda.

Sistem OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

Demikianlah rincian singkat mengenai NIB dan OSS yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat. Semoga membantu!

Berikut tahapan membuat NIB di OSS:

  1. Membuka laman oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Selular
    • Alamat Email
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
    1. Nama usaha
    2. Sektor usaha
    3. Bidang atau kegiatan usaha
    4. Sarana usaha yang digunakan
    5. Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
    6. Status tempat usaha,
    7. Jumlah tenaga kerja, dan
    8. Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  7. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  8. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  9. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  10. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn