Apa itu hukum bisnis

Hukum bisnis adalah cabang hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di suatu negara, termasuk bagaimana perusahaan dapat didirikan, dijalankan, dan ditutup serta bagaimana hukum mempengaruhi transaksi bisnis. Hukum bisnis juga mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam bisnis, serta mengatur bagaimana perselisihan bisnis diselesaikan.

Di Indonesia, hukum bisnis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT ini mengatur tentang bagaimana cara mendirikan sebuah perusahaan, struktur kepemilikan perusahaan, dan bagaimana perusahaan tersebut dijalankan. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang hukum bisnis di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perusahaan Dagang, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain UU PT, terdapat juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang hukum bisnis di Indonesia, seperti peraturan perundang-undangan tentang pajak, peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja, dan peraturan perundang-undangan tentang perdagangan.

Dalam menjalankan bisnis, para pengusaha juga harus memperhatikan prinsip-prinsip etika bisnis yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjamin bahwa para pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Hukum bisnis merupakan bagian yang sangat penting dari sistem hukum suatu negara, karena hukum bisnis mengatur kegiatan ekonomi yang merupakan salah satu aspek paling fundamental dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang yang akan memulai bisnis atau terlibat dalam kegiatan bisnis harus memahami dan mematuhi hukum bisnis yang berlaku di negaranya.

Untuk mendirikan sebuah perusahaan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  1. Persiapan
  • Menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan
  • Menetapkan nama perusahaan
  • Menyusun anggaran dasar (AD) perusahaan
  1. Pendaftaran
  • Mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Mendaftarkan perusahaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  1. Pencatatan
  • Mencatat perusahaan di Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Mencatat perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Setelah perusahaan terdaftar dan tercatat, maka perusahaan tersebut dapat mulai melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan bidang usaha yang telah ditentukan.

Struktur kepemilikan perusahaan dapat bervariasi, tergantung pada jenis perusahaan yang didirikan. Beberapa jenis perusahaan yang ada di Indonesia antara lain adalah:

  1. Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling banyak ditemui di Indonesia. PT terdiri dari para pendiri (promotor) yang mengelola perusahaan serta para pemegang saham (shareholder). Pemegang saham merupakan pemilik perusahaan, sedangkan para pendiri merupakan pengelola perusahaan yang diberi hak oleh pemegang saham untuk mengelola perusahaan sesuai dengan AD yang telah disusun.
  2. Perseroan Komanditer (CV) CV merupakan perusahaan yang terdiri dari para pendiri (promotor) dan p

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn