Jasa Pembuatan Concess Agreement (Perjanjian Titip Jual) oleh Legalku Perizinan: Solusi Praktis untuk Ekspansi Bisnis Anda

Jasa Pembuatan Concess Agreement (Perjanjian Titip Jual) oleh Legalku Perizinan: Solusi Praktis untuk Ekspansi Bisnis Anda

Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, berbagai model kerja sama muncul untuk memaksimalkan penjualan dan memperluas pasar. Salah satu konsep yang banyak diterapkan adalah Concess Agreement atau Perjanjian Titip Jual. Melalui perjanjian ini, satu pihak (pemilik produk) dapat menitipkan barangnya kepada pihak lain (pemilik toko, gerai, atau platform), untuk kemudian dijual dengan persyaratan, jangka waktu, serta skema keuntungan yang disepakati secara tertulis.

Bagi sebagian pelaku usaha, titip jual mungkin terdengar sederhana. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, kesalahan kecil saja dapat berujung pada sengketa, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi. Oleh karena itu, perumusan Concess Agreement secara profesional dan komprehensif menjadi kunci.

Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com) hadir sebagai konsultan yang siap membantu penyusunan Concess Agreement / Perjanjian Titip Jual yang tepat bagi bisnis Anda. Dalam artikel ini, kami akan mengulas mulai dari definisi, landasan hukum, hingga manfaat dan langkah-langkah pembuatan perjanjian titip jual. Dengan panjang sekitar 2.500 kata, semoga panduan ini dapat menjadi referensi lengkap bagi Anda.


Apa Itu Concess Agreement (Perjanjian Titip Jual)?

Concess Agreement atau Perjanjian Titip Jual adalah sebuah kesepakatan tertulis antara pemilik barang (principal) dengan pihak lain (penyedia tempat atau platform)—sering disebut concessionaire atau consignee—yang bertindak sebagai perantara penjualan. Barang-barang tersebut dititipkan untuk dijual di lokasi penerima titipan, baik berupa gerai fisik (misalnya toko, department store, minimarket) maupun platform daring (marketplace online).

Dalam perjanjian titip jual, kepemilikan barang biasanya tetap berada di tangan pemilik hingga barang tersebut laku terjual. Sebagai gantinya, penerima titipan mendapatkan komisi, fee, atau pembagian keuntungan yang disepakati bersama.

Perjanjian ini umum dijumpai di berbagai sektor, antara lain:

  • Ritel fashion, di mana brand menitipkan produknya di department store atau butik.
  • Industri makanan dan minuman, misalnya produsen kue rumahan yang menitipkan kue di kafe atau supermarket.
  • Marketplace online yang menyediakan layanan fulfillment atau gudang titipan.
  • Event bazaar dan pameran, di mana produk dititipkan di stan milik penyelenggara.

Mengapa Penting Menyusun Perjanjian Titip Jual secara Profesional?

  1. Kepastian Hukum
    Tanpa kerangka hukum yang jelas, kesalahan interpretasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berujung pada sengketa. Melalui Concess Agreement yang disusun secara profesional, kedua pihak memperoleh jaminan kepastian hukum.
  2. Pengaturan Risiko
    Perjanjian titip jual tidak sekadar mengatur pembagian keuntungan, tetapi juga menyepakati tanggung jawab atas kerusakan barang, kehilangan, dan hal-hal lain yang berdampak finansial. Dengan perjanjian yang detail, risiko kerugian bisa diminimalkan.
  3. Transparansi Keuangan
    Kejelasan mengenai sistem komisi, metode pembayaran, dan jadwal pelaporan penjualan membantu menjaga hubungan bisnis tetap harmonis. Pemilik barang juga merasa aman karena mendapatkan laporan penjualan yang terukur.
  4. Ekspansi Pasar
    Bagi pemilik produk, titip jual adalah cara cepat memperluas jangkauan pasar tanpa harus membuka toko sendiri. Bagi penerima titipan, menambah variasi produk dapat meningkatkan daya tarik bisnis. Dengan perjanjian tertulis, kerja sama dapat berlanjut dan berkembang lebih jauh.
  5. Efisiensi Operasional
    Mekanisme titip jual memungkinkan stok barang disediakan oleh pemilik, sehingga penerima titipan tak perlu berinvestasi besar untuk memesan produk. Sebaliknya, pemilik tak perlu repot mengatur tempat display, marketing, dan operasional penjualan.

Landasan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, tidak ada satu aturan tunggal yang hanya mengatur perjanjian titip jual. Meski begitu, beberapa landasan hukum yang biasa dijadikan acuan antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur prinsip umum kontrak (Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, Pasal 1338 tentang kebebasan berkontrak, dll.).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Mencakup ketentuan umum terkait transaksi dagang dan jual-beli.
  • Peraturan Teknis Sektoral: Tergantung pada jenis barang. Misalnya, jika barang terkait makanan-minuman atau farmasi, maka peraturan dari BPOM, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait bisa menjadi rujukan tambahan.
  • Ketentuan Perlindungan Konsumen: Mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen, khususnya jika terjadi masalah kualitas, garansi, atau retur barang.

Penyusunan perjanjian titip jual harus merujuk pada regulasi di atas agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, jika pihak penerima titipan sudah berbadan hukum PT atau CV, syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar perusahaan juga perlu diperhatikan, terutama bila kontrak titip jual melibatkan modal atau aset perusahaan dalam jumlah signifikan.


Unsur-Unsur Penting dalam Concess Agreement

  1. Objek Perjanjian
    Menjelaskan jenis barang, deskripsi produk, jumlah, serta status kepemilikan. Jika terkait produk bermerek atau berhak paten, sebaiknya dicantumkan pula ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual.
  2. Durasi Kontrak
    Merinci tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian. Periode bisa disepakati bulanan, per semester, atau tahunan, dengan opsi perpanjangan otomatis atau renegosiasi.
  3. Komisi dan Metode Pembayaran
    Menentukan persentase pembagian keuntungan, biaya sewa display (jika ada), serta jadwal pembayaran (harian, mingguan, atau bulanan). Mencakup juga metode transfer, potongan pajak, dan lain-lain.
  4. Pengelolaan Risiko Kerusakan atau Kehilangan
    Mengatur siapa yang bertanggung jawab jika barang rusak, hilang, atau kadaluarsa. Apakah ada klausul asuransi? Bagaimana mekanisme penggantian kerugian?
  5. Pengembalian Barang Tak Terjual
    Menjelaskan mekanisme retur barang yang tidak laku terjual. Apakah pemilik berkewajiban mengambil barang dalam kurun waktu tertentu, atau penerima titipan boleh mengadakan diskon setelah jangka waktu tertentu?
  6. Hak Akses dan Audit
    Menyatakan apakah pemilik berhak memeriksa laporan penjualan, stok, dan data keuangan. Biasanya pemilik ingin memastikan data penjualan sudah dilaporkan akurat oleh penerima titipan.
  7. Penyelesaian Sengketa
    Mencantumkan klausul penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Hal ini penting untuk menekan potensi konflik dan mengatur cara penanganannya.

Tantangan dan Potensi Sengketa

1. Perhitungan Penjualan yang Tidak Transparan
Ketika penerima titipan tidak melaporkan penjualan dengan jujur, pemilik barang dapat merasa dirugikan. Perjanjian harus mengatur kewajiban pelaporan secara detail.

2. Barang Rusak atau Hilang
Siapa bertanggung jawab jika produk mengalami kerusakan selama pengiriman, penyimpanan, atau akibat kelalaian pihak penerima titipan? Tanpa klausul yang jelas, risiko saling tuding bisa muncul.

3. Penetapan Harga Jual
Kadang pemilik barang ingin menjaga citra premium, sementara penerima titipan punya strategi diskon. Klausul mengenai harga minimum atau batas diskon biasanya dimasukkan untuk melindungi brand.

4. Pembatalan Kontrak Sepihak
Jika satu pihak memutuskan kontrak secara tiba-tiba, bagaimana nasib barang dan biaya yang sudah dikeluarkan? Klausul penalti atau ganti rugi biasanya ditempatkan untuk mencegah pembatalan sepihak yang merugikan.

5. Hak Kekayaan Intelektual
Pemilik brand mengkhawatirkan potensi peniruan atau pemalsuan produk. Tanpa perlindungan hukum, penerima titipan bisa saja membuat produk serupa setelah perjanjian berakhir.


Mengapa Legalku Perizinan?

Dalam menyusun Concess Agreement, banyak detail yang memerlukan keahlian hukum dan bisnis. Itulah mengapa menggunakan jasa Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com) memberikan nilai tambah:

  1. Tim Ahli Berpengalaman
    Legalku Perizinan didukung oleh praktisi hukum yang berpengalaman dalam penyusunan perjanjian dagang, termasuk perjanjian titip jual. Kami memahami seluk-beluk ketentuan hukum di Indonesia dan best practice di berbagai industri.
  2. Pendekatan Personal dan Solutif
    Setiap bisnis memiliki kebutuhan dan karakteristik berbeda. Kami selalu memulai dengan konsultasi mendalam untuk memahami model bisnis Anda. Hasilnya, dokumen perjanjian kami susun secara kustom, bukan sekadar template.
  3. Pemahaman Regulasi Terbaru
    Tim kami rutin memantau perubahan regulasi, baik dari undang-undang pusat maupun peraturan menteri. Hal ini memastikan perjanjian yang disusun selalu up-to-date dan berdaya saing.
  4. Proses Pengerjaan Cepat dan Transparan
    Kami memiliki sistem kerja efektif dan efisien, mulai dari konsultasi, penyusunan draf, hingga finalisasi perjanjian. Biaya dan timeline pengerjaan kami sampaikan di muka dengan jelas.
  5. Layanan Menyeluruh
    Selain pembuatan Concess Agreement, Legalku Perizinan juga membantu proses legalitas lainnya, seperti pembuatan PT, perizinan usaha, pendaftaran merek, pembuatan akta notaris, serta layanan hukum korporasi. Anda tidak perlu berpindah-pindah konsultan untuk kebutuhan legal berbeda.

Alur Kerja Legalku Perizinan dalam Membuat Perjanjian Titip Jual

  1. Konsultasi Awal
    Kami akan mengatur pertemuan (tatap muka atau daring) untuk memahami profil usaha Anda, jenis barang yang hendak dititipkan, serta ekspektasi dari kerja sama titip jual.
  2. Analisis Hukum dan Risiko
    Tim kami menilai kelayakan titip jual, mengidentifikasi potensi risiko (misalnya kerusakan barang, pengaturan harga, retur), serta memastikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
  3. Penyusunan Draf Awal
    Kami menyusun draf perjanjian yang mencakup unsur-unsur penting: definisi barang, jangka waktu, skema komisi, tanggung jawab atas kerugian, mekanisme retur, hingga penyelesaian sengketa.
  4. Review dan Revisi
    Draf awal akan kami kirimkan kepada Anda untuk ditinjau. Jika terdapat perubahan atau penyesuaian, kami akan mendiskusikan secara terbuka dan merevisinya sesuai kebutuhan bisnis Anda.
  5. Finalisasi Dokumen
    Setelah segala hal disepakati, perjanjian siap ditandatangani. Anda dapat menandatanganinya di atas materai secara langsung. Jika dibutuhkan, kami juga dapat membantu proses legalisasi via notaris.
  6. Pendampingan dan Monitoring
    Legalku Perizinan tetap siap memberikan konsultasi tambahan jika di kemudian hari Anda menghadapi kendala dalam implementasi perjanjian. Kami berkomitmen menjaga hubungan jangka panjang dengan klien.

Studi Kasus Penerapan Concess Agreement

Studi Kasus A: Fashion Brand Lokal di Department Store
Sebuah brand fashion lokal “XYZ” berencana memasarkan koleksi busananya di department store ternama tanpa perlu mengeluarkan modal besar untuk sewa toko. Melalui Concess Agreement, brand XYZ tetap menjadi pemilik barang, sementara department store mendapat komisi 30% dari setiap penjualan. Legalku Perizinan merancang perjanjian yang mencakup:

  • Mekanisme penggantian barang jika ada kerusakan di area display.
  • Jadwal pelaporan penjualan setiap minggu.
  • Pembagian biaya promosi saat event diskon besar.

Dengan sistem ini, brand XYZ mampu menambah visibilitas produknya secara signifikan, sementara department store diuntungkan oleh margin penjualan dan variasi produk yang lebih kaya.


Studi Kasus B: Produsen Kue Rumahan dan Kafe Populer
Ibu Ria, pemilik usaha kue rumahan, ingin menambah channel distribusi dengan menitipkan produknya di sebuah kafe hits di pusat kota. Tim Legalku Perizinan menyusun perjanjian titip jual sederhana yang mencakup:

  • Durasi penitipan maksimal 3 hari untuk menjaga kualitas kue segar.
  • Pembagian keuntungan 20% untuk kafe, 80% untuk produsen.
  • Kewajiban kafe menyimpan kue di kulkas display bersuhu tertentu untuk memastikan kue tidak cepat basi.
  • Mekanisme retur kue yang tidak terjual (apakah disumbangkan atau dikembalikan ke produsen).

Berkat perjanjian tertulis yang jelas, kerja sama berjalan lancar. Ibu Ria dapat meningkatkan produksi, sedangkan kafe tersebut menambah pendapatan sekaligus menawarkan varian menu lebih banyak kepada pelanggan.


Tips Memaksimalkan Efektivitas Perjanjian Titip Jual

  1. Pilih Mitra yang Tepat
    Tidak hanya soal lokasi atau platform penjualan, tetapi juga soal reputasi, target pasar, dan kesesuaian visi bisnis.
  2. Buat Perjanjian Kustom
    Hindari penggunaan template generik. Pastikan klausul yang termuat sudah menyesuaikan kondisi nyata, misalnya umur simpan barang, branding, atau potensi risiko spesifik.
  3. Pantau Penjualan secara Berkala
    Jika perjanjian mengizinkan, gunakan sistem POS atau aplikasi digital untuk memonitor penjualan real-time. Ini memudahkan pengambilan keputusan terkait pasokan barang atau promosi.
  4. Jaga Kualitas Barang
    Barang titip jual sering berpindah-pindah lokasi atau disimpan dalam waktu lama. Pastikan prosedur penyimpanan memenuhi standar, termasuk keamanan kemasan dan suhu penyimpanan.
  5. Atur Klausul Diskon atau Promosi
    Jangan lupa menegosiasikan pembagian biaya jika ada event promosi. Klausul ini mencegah terjadinya selisih paham saat penerima titipan ingin mengadakan sale besar.
  6. Dokumentasikan Setiap Transaksi
    Simpan bukti penjualan, laporan stok, dan korespondensi penting dengan rapi. Data tersebut berguna bila terjadi ketidaksesuaian angka penjualan atau klaim ganti rugi di kemudian hari.
  7. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
    Jika bisnis Anda berkembang, jumlah perjanjian titip jual bisa bertambah. Dengan melibatkan konsultan hukum secara reguler, Anda bisa menjaga konsistensi dokumen dan mengantisipasi perubahan regulasi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Perjanjian Titip Jual Ini Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Tidak mutlak. Perjanjian di bawah tangan sudah sah jika memenuhi syarat perjanjian dalam KUHPerdata. Namun, beberapa pihak memilih legalisasi notaris agar kekuatan pembuktiannya lebih kuat.

2. Berapa Lama Durasi Ideal Concess Agreement?
Tergantung kesepakatan. Banyak pelaku usaha memilih durasi 6 bulan hingga 1 tahun agar punya waktu cukup untuk evaluasi. Anda juga bisa merumuskan opsi perpanjangan otomatis dengan meninjau kinerja penjualan.

3. Bagaimana jika Barang Rusak saat Display?
Semuanya tergantung klausul yang disepakati. Umumnya, kerusakan akibat kelalaian karyawan penerima titipan menjadi tanggung jawab mereka. Sementara kerusakan karena kualitas barang sendiri ditanggung pemilik.

4. Apakah Ada Model Pembagian Lain selain Persentase Keuntungan?
Bisa. Misalnya, pihak penerima titipan membebankan biaya sewa rak (display fee) per bulan, sedangkan hasil penjualan sepenuhnya milik pemilik barang. Setiap perjanjian dapat dirancang fleksibel sesuai kesepakatan.

5. Bagaimana Cara Memastikan Laporan Penjualan Dapat Dipercaya?
Klausul mengenai hak audit atau verifikasi data bisa dimasukkan dalam perjanjian. Pemilik barang dapat meninjau catatan penjualan, invoice, atau sistem POS penerima titipan secara berkala.

6. Apakah Barang yang Dititipkan Tetap Milik Principal?
Ya, hingga barang terjual ke konsumen akhir. Ketika barang itu terjual, barulah terjadi perpindahan kepemilikan ke pembeli. Sebelum itu, barang tetap menjadi milik principal.

7. Bagaimana Jika Pihak Penerima Titipan Ingin Mengakhiri Kontrak Lebih Awal?
Hal tersebut bisa diatur melalui klausul terminasi, yang mencantumkan kondisi pengakhiran (misalnya wanprestasi, bangkrut, atau force majeure) serta konsekuensi finansial apa yang berlaku.


Mengapa Menggunakan Jasa Legalku Perizinan?

  1. Tim Berpengalaman dan Tersertifikasi
    Kami memiliki tim hukum yang sudah berpengalaman membantu puluhan hingga ratusan klien di berbagai sektor industri. Kompetensi ini memastikan kualitas dokumen yang kami hasilkan.
  2. Pendekatan Kustom, Bukan Template
    Kami menyesuaikan isi perjanjian dengan skema bisnis Anda. Misalnya, untuk barang-barang konsumsi cepat saji, kami tambahkan klausul seputar masa kedaluwarsa dan penanganan limbah.
  3. Layanan One-Stop Solution
    Selain Concess Agreement, Legalku Perizinan dapat membantu pendirian badan hukum, pendaftaran merek, pengurusan NIB, perubahan Anggaran Dasar, serta legalitas lain yang dibutuhkan bisnis Anda.
  4. Proses Efisien dan Terukur
    Mulai dari konsultasi hingga finalisasi dokumen dapat dilakukan secara daring. Kami memanfaatkan teknologi untuk menghemat waktu dan biaya, tanpa mengorbankan kualitas hasil.
  5. Pelayanan Purna Jual
    Setelah perjanjian rampung, kami tetap siap membantu Anda jika terjadi pertanyaan, revisi kecil, atau interpretasi klausul. Pendekatan jangka panjang ini membuat kami dipercaya oleh banyak klien.

Penutup: Mulai Kerja Sama Titip Jual dengan Dokumen yang Kuat

Concess Agreement atau Perjanjian Titip Jual adalah salah satu instrumen penting bagi pebisnis yang ingin memperluas pasar tanpa risiko stok berlebih. Bagi pemilik toko atau platform, titip jual dapat menambah variasi produk dan potensi keuntungan. Namun, kesuksesan model ini sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kejelasan perjanjian hukum yang melandasinya.

Dengan dukungan Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com), Anda dapat memperoleh dokumen perjanjian titip jual yang:

  • Sesuai regulasi dan kaidah hukum yang berlaku.
  • Disusun khusus menyesuaikan model bisnis serta kebutuhan masing-masing pihak.
  • Mengandung klausul lengkap, mulai dari pembagian komisi, risiko kerusakan, hingga penyelesaian sengketa.

Jangan biarkan ketidakjelasan perjanjian menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi tim Legalku Perizinan sekarang juga dan dapatkan pendampingan profesional dalam pembuatan Concess Agreement yang komprehensif, efektif, dan aman secara hukum. Dengan perjanjian yang solid, kerja sama titip jual Anda berpeluang lebih besar untuk berkembang, menguntungkan, dan berkelanjutan.

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn