Jasa Pembuatan Dokumen Perjanjian Beli Putus (Outright Sale) oleh Legalku Perizinan: Solusi Praktis untuk Transaksi Bisnis yang Aman

Jasa Pembuatan Dokumen Perjanjian Beli Putus (Outright Sale) oleh Legalku Perizinan: Solusi Praktis untuk Transaksi Bisnis yang Aman

Dalam ekosistem bisnis modern, terdapat berbagai mekanisme penyaluran dan penjualan produk yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha. Selain model titip jual (konsinyasi), salah satu bentuk perjanjian yang sering dimanfaatkan adalah Perjanjian Beli Putus atau Outright Sale Agreement. Melalui perjanjian ini, pihak pembeli membeli barang dari pemilik secara “putus” dan selanjutnya berhak menjual kembali dengan margin atau penetapan harga tertentu.

Dari sudut pandang pemilik produk, sistem beli putus menjanjikan kepastian pendapatan di awal, sedangkan bagi pembeli, ia mendapatkan kebebasan mengelola stok dan menentukan harga jual kembali. Namun, tanpa perjanjian hukum yang jelas dan komprehensif, kerja sama ini rentan memicu konflik—mulai dari perbedaan interpretasi terkait tanggung jawab pengiriman hingga perselisihan tentang retur barang.

Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com) hadir untuk membantu Anda menyusun Perjanjian Beli Putus dengan landasan hukum yang kokoh. Dalam artikel sepanjang sekitar 2.500 kata ini, kami akan memaparkan segala aspek penting terkait perjanjian beli putus: mulai definisi, perbandingan dengan titip jual, landasan hukum, komponen utama perjanjian, hingga bagaimana kami membantu memformulasikannya secara profesional. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan komprehensif bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan sistem beli putus dengan lebih aman dan efisien.


Mengapa Memilih Perjanjian Beli Putus (Outright Sale)?

Perjanjian Beli Putus adalah bentuk kerja sama di mana pembeli membeli produk dari penjual (pemilik produk) secara tuntas. Setelah pembelian itu terjadi, risiko, kepemilikan, dan hak untuk menjual kembali barang beralih sepenuhnya kepada pembeli. Berikut ini beberapa alasan mengapa banyak pelaku usaha menerapkan model beli putus:

  1. Kepastian Pembayaran di Awal
    Bagi penjual (principal), sistem beli putus memberikan kepastian pendapatan. Setelah barang terjual ke pembeli, penjual tidak lagi memikul risiko barang tidak laku atau kadaluarsa, sebab barang sudah menjadi milik pembeli.
  2. Pengelolaan Stok oleh Pembeli
    Pihak pembeli bebas menentukan jumlah stok, cara penyimpanan, hingga strategi penjualan. Dengan demikian, pembeli dapat mengoptimalkan tata kelola inventori sesuai kapasitasnya.
  3. Sederhana dalam Pembukuan
    Transaksi beli putus mengalir dalam satu kali transaksi (atau beberapa tahapan pembayaran yang jelas). Secara akuntansi, model ini cenderung lebih mudah dicatat ketimbang sistem titip jual yang mewajibkan laporan penjualan berkala.
  4. Harga Jual Kembali Tidak Diatur Penjual
    Pada umumnya, setelah barang berpindah kepemilikan, penjual (pemilik asli) tidak dapat mengatur harga jual kembali. Pihak pembeli bebas menentukan margin atau diskon. Ini memberi fleksibilitas bagi pembeli dalam bersaing di pasar.
  5. Minim Sengketa Soal Retur
    Dalam model beli putus, barang yang sudah dibeli menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk risiko kerusakan, penyusutan nilai, atau barang tidak laku. Kendati masih bisa terjadi retur dalam kondisi tertentu (misalnya cacat tersembunyi), mekanismenya cenderung lebih ringkas karena status kepemilikan barang sudah beralih.

Perbandingan Perjanjian Beli Putus dengan Titip Jual (Konsinyasi)

Banyak orang kerap mencampuradukkan konsep beli putus dengan sistem titip jual (konsinyasi). Agar lebih jelas, berikut perbedaan utamanya:

  1. Kepemilikan Barang
    • Beli Putus: Setelah pembayaran, kepemilikan beralih ke pembeli.
    • Titip Jual: Kepemilikan tetap di tangan pemilik barang hingga barang terjual ke konsumen akhir.
  2. Risiko dan Kerugian
    • Beli Putus: Risiko kerugian (barang tidak laku, kadaluarsa, rusak) ditanggung pembeli setelah barang dibeli.
    • Titip Jual: Risiko kerugian bagi barang yang belum terjual biasanya ada di pihak pemilik. Penerima titipan (consignee) hanya membantu penjualan.
  3. Arus Kas
    • Beli Putus: Penjual menerima pembayaran di awal transaksi. Pembeli bisa menjual kembali barang dengan harga yang disukainya.
    • Titip Jual: Penjual baru menerima pembayaran setelah barang laku. Sebelum itu, stok masih dicatat sebagai milik penjual.
  4. Kontrol Harga
    • Beli Putus: Pembeli bebas menentukan harga jual, kecuali ada klausul khusus dalam kontrak tentang batas harga.
    • Titip Jual: Pemilik biasanya mengatur harga jual atau memberi pedoman, sebab risiko stok mati masih ada di pihak pemilik.
  5. Retur Barang
    • Beli Putus: Retur biasanya hanya dilakukan jika barang cacat bawaan atau ada kesepakatan dalam perjanjian. Di luar itu, barang tidak dapat dikembalikan.
    • Titip Jual: Barang yang tidak laku atau rusak bisa dikembalikan ke pemilik, tergantung mekanisme konsinyasi.

Kedua skema ini sama-sama lazim di industri retail, F&B, dan banyak sektor lainnya. Pilihan tergantung pada preferensi dan posisi tawar setiap pihak. Namun, jika Anda sebagai penjual menginginkan transaksi yang lebih tegas dengan penerimaan pendapatan di muka, model beli putus mungkin lebih cocok.


Landasan Hukum Perjanjian Beli Putus di Indonesia

Meski tidak terdapat satu undang-undang khusus yang hanya mengatur “Perjanjian Beli Putus,” kerangka hukum di Indonesia memungkinkan praktik ini melalui ketentuan umum dalam:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    • Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal).
    • Pasal 1457–1540 KUHPerdata yang mengatur berbagai aspek jual beli, termasuk kewajiban penjual dan pembeli.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    • Mengatur prinsip-prinsip perdagangan, meskipun KUHD lebih banyak membahas perjanjian jual-beli dalam konteks dagang secara umum.
  3. Peraturan Teknis Terkait
    • Tergantung pada sektor industri. Misalnya, untuk barang farmasi atau makanan-minuman, perlu mematuhi regulasi BPOM, Kementerian Perdagangan, atau instansi lain.
    • Perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga perlu diperhatikan jika barang dijual ke konsumen akhir.
  4. Ketentuan Perpajakan
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mungkin relevan, bergantung pada jenis barang dan besaran transaksi.

Syarat utama adalah segala klausul yang tercantum dalam Perjanjian Beli Putus tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Di sinilah pentingnya menyusun kontrak dengan cermat agar kesepakatan bisnis Anda tetap valid dan terlindungi secara hukum.


Unsur-Unsur Penting dalam Perjanjian Beli Putus

  1. Identitas Para Pihak
    Perjanjian harus mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli, termasuk badan hukum jika perusahaan terlibat. Pastikan pula orang yang menandatangani memiliki kewenangan sah mewakili perusahaannya.
  2. Objek dan Spesifikasi Barang
    Rincian barang yang dijual, termasuk kuantitas, mutu, merek, nomor seri (jika elektronik), dan karakteristik khusus. Hal ini mencegah potensi sengketa karena ketidaksesuaian barang.
  3. Harga dan Metode Pembayaran
    Tentukan harga pokok, apakah sudah termasuk pajak, serta jadwal pembayaran (tunai, termin, atau kredit). Bila ada ketentuan diskon atau potongan harga, atur pula syaratnya.
  4. Serah Terima Barang
    Jelaskan mekanisme pengiriman dan penerimaan (FOB, CIF, EXW, dsb. jika terkait impor-ekspor). Di Indonesia, kerap digunakan istilah “serah terima di gudang penjual” atau “di tempat pembeli,” tergantung kesepakatan.
  5. Jaminan dan Garansi
    Jika barang memiliki garansi pabrik atau jaminan tertentu (misal keaslian, kelayakan fungsi), detailkan tanggung jawab penjual setelah serah terima. Pembeli pun perlu tahu sejauh mana barang dapat diretur jika cacat bawaan terdeteksi.
  6. Force Majeure
    Klausul yang mengatur keadaan darurat di luar kendali para pihak (bencana alam, perang, wabah) yang dapat mengganggu eksekusi perjanjian. Ini penting untuk melindungi dari kerugian akibat peristiwa di luar nalar.
  7. Retur dan Penggantian
    Meskipun model beli putus menandakan kepemilikan berpindah secara final, tetap mungkin diatur pengecualian, misalnya cacat tersembunyi. Tentukan jangka waktu dan prosedur klaim.
  8. Penyelesaian Sengketa
    Poin krusial dalam setiap perjanjian bisnis. Para pihak dapat sepakat menggunakan jalur negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Pastikan klausul ini disusun jelas untuk menghindari kebingungan jika konflik terjadi.

Tantangan dan Potensi Sengketa dalam Beli Putus

Meski lebih sederhana dibanding titip jual, model beli putus tidak kebal dari sengketa. Berikut beberapa risiko umum:

  1. Cacat Tersembunyi (Hidden Defects)
    Pembeli mungkin baru menyadari barang mengalami kerusakan di bagian yang sulit terdeteksi saat inspeksi awal. Apabila perjanjian tidak mengatur mekanisme retur atau klaim, ini bisa menimbulkan perselisihan.
  2. Keterlambatan Pembayaran
    Jika pembeli diberi fasilitas pembayaran bertahap, risiko keterlambatan atau gagal bayar bisa muncul. Penjual perlu klausul tegas, misalnya denda keterlambatan atau retensi barang.
  3. Perbedaan Spesifikasi Barang
    Bisa terjadi barang yang diserahkan berbeda dengan kesepakatan (salah ukuran, kualitas menurun). Tanpa perjanjian detail, sulit menuntut ganti rugi atau mengembalikan barang.
  4. Distribusi Ilegal atau Penurunan Citra Brand
    Setelah pembeli menguasai barang, penjual tidak bisa mengontrol cara penjualan kembali. Kadang pembeli menjual di pasar gelap atau memberikan diskon berlebihan sehingga merusak citra brand. Ini dapat dicegah lewat klausul pembatasan penjualan kembali (jika diizinkan oleh hukum).
  5. Keterlambatan atau Gagal Serah Terima
    Jika penjual telat mengirim barang sementara pembeli sudah membayar, sengketa mudah timbul. Atur secara detail timeline pengiriman dan sanksi jika penjual wanprestasi.

Mengapa Perlu Jasa Pembuatan Perjanjian Beli Putus dari Legalku Perizinan?

Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com) memiliki spesialisasi dalam menangani berbagai perjanjian bisnis, termasuk Outright Sale Agreement. Berikut beberapa keunggulan yang kami tawarkan:

  1. Konsultan Hukum Berpengalaman
    Tim kami terdiri dari praktisi hukum dengan jam terbang tinggi di bidang korporasi, niaga, dan perizinan. Kami memahami betul aspek-aspek legal yang sering terabaikan dalam transaksi beli putus.
  2. Pemahaman Mendalam terhadap Regulasi Terkini
    Di Indonesia, regulasi senantiasa berkembang. Kami terus memperbarui pengetahuan terkait peraturan perdagangan, perpajakan, dan perlindungan konsumen agar naskah perjanjian tetap relevan dan patuh hukum.
  3. Dokumen Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda
    Alih-alih memberi template generik, kami menyusun draft perjanjian yang sepenuhnya kustom. Kami mempertimbangkan karakteristik produk, besar transaksi, potensi risiko, dan profil para pihak.
  4. Proses Kerja Cepat dan Transparan
    Kami menjunjung tinggi efisiensi. Sejak konsultasi awal hingga finalisasi dokumen, semuanya dijalankan dengan timeline yang jelas. Setiap biaya dan tahapan kami sampaikan secara terbuka.
  5. Layanan Tambahan
    Selain pembuatan perjanjian, Legalku Perizinan dapat membantu pendaftaran perizinan, pembuatan badan usaha (PT, CV), perubahan Anggaran Dasar, pendaftaran merek dagang, dan berbagai layanan hukum korporasi lainnya.

Proses Pembuatan Dokumen Outright Sale Agreement di Legalku Perizinan

Untuk memberikan gambaran, berikut tahapan yang biasanya kami lakukan saat Anda memesan jasa pembuatan Perjanjian Beli Putus:

  1. Konsultasi Awal
    Kami akan menanyakan latar belakang bisnis Anda, jenis barang yang dijual, skema pembayaran, hingga visi jangka panjang kolaborasi dengan mitra dagang. Tahap ini bisa dilakukan secara tatap muka atau daring.
  2. Analisis Kebutuhan dan Risiko
    Setelah memahami konteks bisnis, kami melakukan analisis hukum—termasuk potensi risiko, keberlakuan regulasi sektor tertentu, dan perhitungan perpajakan yang mungkin relevan.
  3. Penyusunan Draf Awal
    Tim kami menyiapkan draf yang mencakup unsur-unsur wajib (identitas, objek barang, harga, mekanisme pembayaran, tanggung jawab, penyelesaian sengketa, dsb.) serta klausul khusus yang Anda perlukan.
  4. Review dan Revisi
    Kami memberikan draf kepada Anda untuk ditinjau. Anda bisa memberikan masukan atau koreksi. Proses ini kami lakukan secara kolaboratif agar hasil akhir betul-betul sesuai keinginan Anda.
  5. Finalisasi Dokumen
    Setelah disepakati, perjanjian kami siapkan dalam format final. Anda dapat menandatanganinya di atas materai atau melakukan legalisasi notaris, bergantung kebutuhan dan tingkat kepastian hukum yang diinginkan.
  6. Pendampingan Pasca-Kontrak
    Kami tetap tersedia jika Anda memerlukan konsultasi mengenai interpretasi klausul di kemudian hari. Bila terdapat perluasan skema bisnis atau perubahan perjanjian, kami dapat membantu penyesuaian dokumen.

Studi Kasus Penerapan Perjanjian Beli Putus

Untuk memudahkan pemahaman, berikut dua contoh studi kasus yang menyoroti pentingnya dokumen Outright Sale Agreement:

Studi Kasus A: Distribusi Beli Putus di Industri Elektronik
PT XYZ, produsen perangkat elektronik, menjual produk secara “putus” kepada PT ABC, yang bertindak sebagai distributor regional. Melalui perjanjian ini, PT ABC membayar di awal untuk setiap batch produk yang dikirim. Klausul-klausul penting dalam perjanjian meliputi:

  • Kuantitas dan periode pemesanan (misalnya, minimal 1.000 unit per kuartal).
  • Garansi pabrik selama 1 tahun yang diteruskan oleh PT ABC kepada konsumen akhir.
  • Batasan pemasaran agar PT ABC tidak menjual produk dengan merek palsu atau melakukan rebranding.
  • Mekanisme klaim cacat tersembunyi yang mengharuskan PT ABC melaporkan kerusakan dalam waktu 14 hari setelah barang tiba di gudang.

Dengan dokumen yang jelas, penjual (PT XYZ) menikmati kepastian pembayaran, sementara pembeli (PT ABC) bebas menetapkan harga ritel di wilayah pemasarannya.


Studi Kasus B: Kerja Sama Beli Putus antara Pembuat Kue dan Supermarket
Ibu Santi, pemilik usaha kue, ingin memasok produknya ke jaringan supermarket “TopMart” dengan skema beli putus. Satu kali kirim, langsung dibeli penuh oleh TopMart. Hal-hal krusial dalam perjanjian meliputi:

  • Volume Pengiriman: Minimal 200 kotak kue per minggu.
  • Sistem Pembayaran: TopMart membayar 50% di muka, sisanya setelah kue sampai dan diverifikasi mutunya (maksimal 2 hari kerja).
  • Retur: Diperbolehkan hanya jika kue kedaluwarsa kurang dari 50% umur simpan saat tiba atau ditemukan cacat produksi.
  • Label dan Kemasan: Ibu Santi wajib memastikan kemasan mematuhi standar BPOM dan mencantumkan tanggal kedaluwarsa dengan jelas.

Adanya perjanjian membuat kedua belah pihak paham tanggung jawab mereka. Ibu Santi tidak lagi memikul risiko kue tak laku, sedangkan TopMart leluasa menyalurkan ke seluruh cabang dengan margin penjualan yang ditentukan sendiri.


Tips Memaksimalkan Keuntungan dan Meminimalkan Risiko dalam Beli Putus

  1. Rumuskan Klausul Garansi dengan Tepat
    Pastikan ada kejelasan: garansi apa yang menjadi tanggung jawab penjual dan apa yang menjadi urusan pembeli. Untuk produk elektronik, misalnya, klausul garansi pabrik wajib diatur detail.
  2. Atur Jadwal Pengiriman dan Pembayaran
    Kesepakatan mengenai timing sangat penting. Pembeli ingin tepat waktu memperoleh stok, sedangkan penjual membutuhkan kepastian pembayaran. Sertakan penalti atau denda keterlambatan bagi pihak yang wanprestasi.
  3. Pisahkan Risiko Pengangkutan
    Jika jarak pengiriman jauh, tentukan siapa yang menanggung biaya dan risiko selama transportasi. Gunakan istilah Incoterms (FOB, CIF, EXW) apabila dalam konteks perdagangan internasional.
  4. Bangun Komunikasi yang Baik
    Walau perjanjian sudah dibuat, komunikasi berkala antara penjual dan pembeli tetap dibutuhkan, misalnya untuk menyesuaikan volume stok, memperbarui harga pokok, atau meninjau reaksi pasar.
  5. Tinjau Ulang Perjanjian secara Berkala
    Kondisi pasar berubah, produk mungkin mengalami modifikasi, atau skema pembayaran ingin dirubah. Diskusikan opsi amendemen (perubahan) perjanjian secara tertulis, jangan hanya lisan.
  6. Konsultasi dengan Ahli Hukum
    Terutama bila transaksi melibatkan nilai besar, ekspor-impor, atau produk dengan regulasi ketat. Konsultan hukum membantu meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Perjanjian Beli Putus Harus Diaktakan di Notaris?
Tidak wajib, namun disarankan. Kontrak di bawah tangan sudah sah asal memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Tetapi dengan akta notaris, kekuatan pembuktiannya lebih tinggi jika ada sengketa di pengadilan.

2. Bagaimana Mengatur Retur dalam Model Beli Putus?
Secara umum, barang yang sudah dibeli tidak dapat diretur, kecuali atas dasar cacat tersembunyi atau pelanggaran mutu. Pastikan klausul retur sangat spesifik, termasuk prosedur klaim dan jangka waktu.

3. Apakah Boleh Mengatur Batasan Harga Jual Kembali?
Dalam prinsip kebebasan berkontrak, boleh saja diatur. Namun, perlu diperhatikan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. Pastikan Anda tidak menetapkan price fixing yang dilarang otoritas.

4. Apakah Penjual Bisa Menarik Barang yang Sudah Dikirim Jika Pembeli Belum Lunas?
Tergantung isi perjanjian. Model beli putus umumnya menandakan kepemilikan langsung beralih. Jika pembayaran belum lunas, itu bisa diatur sebagai penundaan hak milik atau “retensi hak kepemilikan” (reservation of title), tapi mekanisme ini harus tertuang jelas di perjanjian.

5. Bagaimana Jika Pembeli Menjual Kembali Barang di Channel yang Tidak Disetujui Penjual?
Setelah beli putus, pembeli bebas memilih channel penjualan, kecuali ada klausul kontrak yang melarang penjualan di wilayah tertentu atau menuntut eksklusivitas. Klausul pelanggaran brand/kanal bisa didiskusikan bersama konsultan hukum.

6. Adakah Batasan Waktu Perjanjian Beli Putus?
Biasanya tidak diatur jangka waktu seperti model titip jual. Kontrak bisa berbentuk satu kali transaksi (sekali beli), atau disusun dalam kesepakatan jangka panjang di mana pembeli wajib membeli rutin selama periode tertentu.

7. Bagaimana Pajak Dipungut dalam Model Beli Putus?
Penjual memungut PPN dari pembeli jika sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan transaksi mencapai ambang tertentu. Pembeli dapat mengkreditkan PPN masukan sesuai aturan berlaku. Tergantung pula pada sektor dan skema penjualan selanjutnya.


Mengapa Memilih Legalku Perizinan?

  1. Tim Hukum Berpengalaman
    Kami memiliki tenaga profesional yang terbiasa menyusun berbagai perjanjian niaga, termasuk Outright Sale Agreement, baik untuk UMKM maupun perusahaan nasional.
  2. Pendekatan Kustom
    Kami memahami setiap bisnis punya kebutuhan unik. Dokumen disusun menyesuaikan struktur kesepakatan, jenis barang, volume transaksi, dan potensi risiko di lapangan.
  3. Integrasi Layanan Hukum Korporasi
    Selain pembuatan perjanjian, kami juga menangani pendirian PT, pendaftaran merek, perubahan akta, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha), dan sebagainya. Anda mendapat solusi menyeluruh dalam satu atap.
  4. Transparansi Biaya dan Waktu
    Anda tidak perlu khawatir soal tagihan membengkak. Kami memberikan estimasi biaya di muka dan timeline pengerjaan jelas, sehingga Anda bisa merencanakan anggaran dengan baik.
  5. Dukungan Pasca Pembuatan Kontrak
    Jika di kemudian hari Anda memerlukan revisi atau nasihat hukum tambahan, tim kami siap mendampingi. Kami berkomitmen membangun hubungan jangka panjang dengan setiap klien.

Penutup: Lindungi Transaksi Beli Putus Anda dengan Dokumen yang Kuat

Perjanjian Beli Putus (Outright Sale Agreement) menawarkan kejelasan dan kesederhanaan bagi dua pihak: penjual mendapat kepastian pembayaran di awal, sementara pembeli memiliki keleluasaan mengatur stok dan harga jual kembali. Meski demikian, tanpa perjanjian yang dirancang cermat, potensi sengketa tetap terbuka lebar—mulai dari cacat tersembunyi, keterlambatan pembayaran, hingga konflik terkait garansi.

Oleh karena itu, jangan remehkan pentingnya dokumen hukum. Legalku Perizinan (www.legalkuperizinan.com) siap membantu Anda menyusun Perjanjian Beli Putus yang sesuai kebutuhan bisnis, serta sejalan dengan regulasi Indonesia. Kami memastikan setiap klausul dibahas tuntas, mulai dari identitas para pihak, objek barang, harga, metode serah terima, penanggungan risiko, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dengan pengalaman dan reputasi kami di bidang hukum korporasi, Anda bisa menjalankan transaksi beli putus dengan lebih aman, efisien, dan minim konflik. Segera hubungi tim Legalku Perizinan untuk konsultasi awal—kami siap menjadi mitra terbaik dalam menyukseskan transaksi bisnis Anda.

Buat kamu yang punya permasalahan dengan legal bisnis yang sedang atau baru akan kamu jalani atau apapun seputar legal dan perizinan, jangan ragu untuk menghubungi legalkuperizinan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan konsultan legal & bantuan hukum.

Telp: +62 818-0692-6666

Email: info@legalkuperizinan.com

Facebook
Twitter
LinkedIn