Layanan

Konsultan Hukum Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan

Konsultan Hukum Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan

Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup merupakan salah satu upaya sistematis dan terpadu dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum mengenai lingkungan hidup. Berbicara mengenai peranan hukum dalam melakukan pembangunan berwawasan lingkungan tidak lain dan tidak bukan adalah kita meninjau dari aktifitas hukum itu di dalam kegiatan pembangunan tersebut. Sehingga, kita mengetahui kemana arah dan tujuan yang harus dituju. Fungsi dari hukum itu sendiri adalah sebagai ukuran, kriteria dalam bertingkah laku, tingkah laku mana yang patut dan tidak patut, baik dan buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil. Kriteria tersebut masyarakat dapat melihat secara keseluruhan melakukan control sosial yang baik preventif maupun repressif. Apabila terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan maupun setelah terjadinya pembangunan ini maka hukumlah yang hadir sebagai “pemberi” sanksi. Hukum juga memiliki peran dalam melakukan perubahan atas pengelolaan dan tujuan yang akan dicapai dalam pemanfaatan sumber daya alam khususnya dan pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Peranan hukum selain mengatur mengenai aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, juga mengatur mengenai asas – asas hukum apa saja yang terkandung di dalam pembangunan berwawasan lingkungan ini. Serta, mengenai tujuan, dan ruang lingkup mengenai pembangunan berwawasan lingkungan, dan masih banyak lagi.

Aspek lingkungan hidup telah berubah menjadi perhatian besar bagi Indonesia maupun secara global. Manusia-Planet-Profit memainkan paradigma baru untuk mendukung konsep berkelanjutan, yang saat ini di adopsi sebagai tujuan nersama sebagaimana tercantum dalam Sustainablr Development Goals (SDG). Baik lingkungan hidup dan berkelanjutan telah berubah dari sebelumnya ke pendekatan kepatutan menjadi mekanisme sukarela dalam mendukung SDG. Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan hanya merupakan salah satu contoh dari bagaimana bisnis dan masyarakat perlu berkolaborasi dalam hubungan hukum yang membawa keutungan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan. Melalui lebih dari 30 tahun pengalaman dalam berurusan demhan isu hukum lingkungan dan berkelanjutan, firma kami dapat menawarkan jasa hukum yang unik untuk memenuhi bukan hanya aspek kepatuhan namun juga aspek keberlanjutan bagi klien kami. Kami telah secara terus menerus memberikan jasa dalam bidang hukum lingkungan antara lain:

  • Membantu memperoleh perizinan di bidang lingkungan hidup (dan kajian lingkungan hidup terkait)
  • Membantu perusahaan dalam meningkatkan penilaian program PROPER
  • Membantu pengembangan program Corporate Social Responsibility agar lebih efektif dan terukur
  • Membantu pengambil kebijakan dalam melakukan analisa kelayakan (hukum) lingkungan (termasuk ketentuan terkaitnya) atas suatu rencana kegiatan usaha
  • Melakukan audit (hukum) lingkungan (dapat meliputi keselamatan dan ketenagakerjaan), termasuk melakukan audit lingkungan dari aspek teknis dengan bekerjasama melalui mitra kami
  • Memberikan kajian terhadap berbagai peraturan dan/atau kebijakan di bidang lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha, termasuk analisa terhadap draft peraturan dan/atau kebijakan di bidang lingkungan hidup
  • Memberikan Konsultasi dan/atau Pendapat Hukum terkait isu-isu Hukum Lingkungan
  • Memberikan pelatihan di bidang hukum lingkungan (dapat meliputi keselamatan dan ketenagakerjaan)
  • Membantu pelaku usaha memperoleh insentif terkait pengelolaan lingkungan hidup yang baik
  • Membantu penanganan sengketa hukum di bidang lingkungan (meliputi : admnistrasi, perdata, pidana dan tata usaha negara), termasuk mediasi lingkungan dan alternatif penyelesaian sengketa sosial dan lingkungan hidup