Layanan

Konsultan Aspek Hukum Perubahan Iklim Dan Perdagangan Karbon

Seiring dengan protokol Kyoto dan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfir diwajibkan untuk menyeimbangkan emisi karbon yang mereka keluarkan. Salah satu caranya adalah dengan menjual emisi tersebut kepada pemilik industri kehutanan/perkebunan/lahan pertanian. Maka inilah yang kemudian dikenal dengan istilah perdagangan karbon.

Untuk mencapai perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dalam Perpres 98/2021 maka diperlukan aturan pelaksanaan setingkat aturan menteri guna pelaksanaan perdagangan karbon dalam rangka pemenuhan komitmen target kontribusi yang ditetapkan nasional NDC sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 98/2021. Dalam Perpres tersebut perdagangan karbon dapat dilakukan baik dalam pasar dalam negeri maupun pada pasar luar negeri, demikian pula perdagangan karbon dapat melalui mekanisme perdagangan mandatori dan voluntary.

Mengingat Pasal 33 UUD 1945 mengenai sifat penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk karbon maka dalam Perpres 98/2021 diatur mengenai keterlibatan pemerintah, terlebih dalam hal ini negara mempunyai tujuan terkait pencapaian perubahan iklim melalui perdagangan karbon. Hal ini khususnya terhadap komitmen yang dibuat pada dunia internasional pada UN Climate Change Conference of the Parties (COP26) yang digelar di Glasgow Akhir 2021 yang lalu.

Dalam hal ini keterlibatan pemerintah dalam perdagangan karbon baik di dalam negeri maupun keluar negeri adalah melalui pembatasan kuota perdagangan karbon dan aspek perizinan terkait perdagangan karbon. Dalam Perpres 98/2021 dan draft terakhir (draft ke 11) rancangan peraturan menteri (rapermen) dijelaskan bahwa perdagangan karbon keluar negeri hanya dapat dilakukan setelah tercapainya kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC). Dalam draft terakhir rancangan peraturan menteri kuota karbon yang dapat diperdagangkan adalah sebesar lima puluh persen dari kinerja pengurangan emisi.

Permasalahan Perubahan Iklim telah menjadi perhatian bersama masyarakat global dan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pemangku kepentingan baik pengusaha, pemerintah, maupun masyarakat pada umumnya. Aspek hukum terkait perubahan iklim khususnya terkait perdagangan dan perpajakan karbon menjadi salah satu aspek hukum yang harus diantisipasi dan disikapi dengan baik. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang semakin menjadi sentral arah perkembangan pembangunan secara global.

Atas berbagai isu ini maka jasa yang dapat kami berikan antara lain :

  • Aspek hukum pembangunan berkelanjutan.
  • Membantu analisa hukum terkait dengan kewajiban pajak karbon.
  • Membantu analisa hukum terkait perdagangan karbon.
  • Membantu dari aspek hukum dalam perubahan kebijakan perusahaan pada aspek keberlanjutan.
  • Konsultasi terkait pembuatan laporan berkelanjutan.