Layanan

Konsultan Hukum Teknologi Informasi & Perlindungan Data

KONSULTAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROTEKSI DATA

Perkembangan teknologi telah menjadi bagian keseharian kehidupan manusia. Serangan siber terhadap perusahaan semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Praktisi hukum sebagai bagian dari perusahaan harus memahami dan terlibat dari proses pencegahan atau sebelum serangan hingga pasca-serangan. Pemanfaatan teknologi pada dunia bisnis berkembang sangat masif sehingga sistem dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik. Penerapan hal tersebut bukan hanya aspek teknologi saja melainkan terdapat wilayah hukum yang menjadi domain para praktisi hukum agar pemanfataannya dapat berlangsung sesuai dengan perundang-undangan. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu hal utama pentingnya keberadaan praktisi hukum dalam hal ini.

Kemajuan teknologi tidak jarang tidak diikuti dengan perkembangan aturan yang mengikuti perkembangan tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. Disamping itu, pemahaman berbagai ketentuan terkait dengan teknologi informasi dari Hak Kekayaan Intelektual, Standarisasi, Kewajiban Komponen Dalam Negeri, ketentuan hukum terkait penggunaan media sosial, perjanjian pengembangan software dan lainnya sebagainya merupakan gambaran kompleks pegaturan terkait informasi teknologi. Pengetahuan yang mumpuni di bidang Teknologi Informasi melalui kemintraan dengan Perusahaan IT telah memberikan kami keunggulan dalam membantu perusahaan menghadap perkembangan teknologi informasi dan aspek hukum yang terkait didalamnya.

Praktisi hukum dapat berperan dalam tim respons insiden serangan siber. Hal ini karena saat terjadi serangan siber tidak hanya membahas permasalahan teknis melainkan manajemen krisis hingga komunikasi ke pihak eksternal seperti penegak hukum, regulator, vendor dan konsumen. Lalu, saat praktisi hukum memberi informasi mengenai kasus kebocoran data dengan pihak luar seperti saat pemeriksaan dan proses pengadilan maka harus membatasi data-data yang terbuka bagi publik.

Untuk membantu berbagai pihak di bidang teknologi informasi, maka kami menyediakan jasa antara lain :

  • Membuat dan Menganalisa Perjanjian IT
  • Membantu mendirikan Badan Usaha
  • Menyediakan pemahaman yang menyeluruh mengenai aspek teknis dan hukum dalam industri IT
  • Memfasilitasi dan merancang Pedoman dan Ketentuan terkait penggunaan media terkait IT
  • Hukum Siber dan Media
  • Membantu pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual