Layanan
LEGAL DUE DELIGENCE
Solusi Lengkap LEGAL DUE DELIGENT secara mudah, terjangkau dan terpercaya. Pastikan Anda menggunakan konsultan legal perizinan.
KONSULTAN LEGAL DUE DELIGENCE
WAKTU PENGERJAAN : Menyesuaikan
HARGA LAYANAN : Biaya Menyesuaikan
Saya telah membaca dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan penggunaan platform dan Kebijakan Privasi sebagai klien www.legalkuperizinan.com
Legal Due Diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan hukum tersebut (LDD), merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk :
- Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
- Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
- Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Setidaknya ada delapan dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD. Dokumen yang dimaksud:
1. Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan;
2. Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya;
3. Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya;
4. Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya;
5. Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya;
6. Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya;
7. Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya;
8. Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diminta untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
- Permintaan Anda akan kami sampaikan ke mitra Konsultan kami sesuai kebutuhan Anda.
- Konsultan kami melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang Anda ajukan.
- Dalam waktu 7 hari kerja, hasil pemeriksaan dukumen akan kami kirimkan kepada Anda.
- Setelah dokumen lengkap proses akan dilanjutkan untuk melakukan Legal Due Deligence
Ada empat tahapan dalam LDD, yakni tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi atau merger), pembentukan tim, persiapan due diligence request list, dan pemeriksaan dokumen.
Jangka waktu menyesuaikan dengan kondisi berdasarkan kesepakatan Anda dengan mitra Konsultan kami