Layanan

Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial

Pokok-pokok hukum perusahaan dan hubungan industrial sangat perlu untuk mendapat perhatian lebih, hal ini dimulai sejak adanya hubungan kerja hingga pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja. Saat ini, masih banyak terjadi permasalahan seputar ketenagakerjaan dan hubungan industrial, hal ini dikarenakan masih minimnya pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia.

Pelatihan ini akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Pada pelatihan ini juga akan dirinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkaityang terkait.

Ditengah kemajuan teknologi, peran sumber daya manusia masih tetap melekat pada berbagai kegiatan usaha manusia. Kami memberikan pelayanan hukum terkait masalah hukum ketenagakerjaan termasuk permasalahan PHK, Pemutusan kerja sepihak, PKWT, PKWTT, mutasi jabatan, pesangon, asuransi ketenagakerjaan serta penanganan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga.

Perkembangan pengaturan hukum ketenagakerjaan yang dinamis dan pendekatan humanis yang tidak kalah penting, telah menjadi kontribusi nyata kami bagi berbagai pelaku usaha dalam membantu pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi jasa :

  • Penyelesaian Sengketa (Mediasi dan/atau Litigasi)
  • Membantu Perijinan Terkait Pekerja
  • Membuat Peraturan Perusahaan
  • Membuat Kontrak Kerja
  • Membuat Standar Operasional dan Keselamatan Kerja untuk Badan Usaha