Layanan

Pendirian PT

Solusi Lengkap Pendirian PT secara mudah, terjangkau dan terpercaya. Pastikan Anda menggunakan jasa kami.

Apa yang bisa kami bantu

Jasa Pendirian PT

Membuat PT jadi lebih mudah

Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap ) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang bisa digunakan untuk kegiatan komersial di Indonesia.

TERMURAH

Mulai dari Rp 2.900.000,- sudah bisa mendirikan PT.

TERCEPAT

Pendirian PT hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5-7 hari.

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika akta atau izin tidak terbit.

numbers

Client results

0 +
PT Telah Dibuat
0 x
Klien yang sama

Pertanyaan yang sering diajukan

Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni CV, Firma, Koperasi.

PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Pendiri PT bisa berupa pribadi WNI / WNA dan juga bisa berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Omnibus Law , maka dimungkinkan didirikan PT dengan pendiri 1 (satu) orang saja.

Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 7 Ayat 1 UU PT mengatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. UU PT mengatur bahwa ketentuan pendirian PT harus 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.

 

Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

Setiap bidang usaha punya kategori resikonya masing-masing yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Untuk bidang usaha dengan resiko rendah bisa langsung dijalankan dengan NIB saja. Namun untuk bidang usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi, perlu pemenuhan persyaratan dulu baru diberikan izin berupa sertifikat standar.

Jika bidang usaha yang dipilih oleh bapak ibu adalah bidang usaha dengan resiko menengah dan tinggi, maka pemenuhan komitmen harus di urus lagi oleh pihak perusahaannya.

Namun tidak perlu khawatir, karena tidak semua bidang usaha ada komitmennya. Bila resiko rendah, maka sudah bisa langsung dijalankan dengan NIB.

Jasa Pendirian PT
Jasa Pendirian PT + Izin